Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Minggu, 04 Agustus 2019

PROSEDUR PENGELOLAAN SIMPATIKA 2019/2020




Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.

Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua
Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.
2. Jumlah Siswa Per kelas Sudah Benar
Di periode Verval Simpatika semester ini, kita perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel belum terisi otomatis.
Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.
Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.
Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan (TPP/Inpasing).
  

Prosedur dan Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa 

Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa) dan mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar/Siswa (S40b). 

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa), caranya adalah: 
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika dan memilih layanan sebagai PTK 
  2. Klik menu Keaktifan 
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM. 
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi 
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut 
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, dan stempel madrasah 
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval dan persetujuan 
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa) 
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota akan mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum. 
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum. Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi. 
Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan (TPP,Inpasing dan GBPNS). Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.

4. Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019

  • Beban Kerja Kepala Madrasah
Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jika bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).
Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.
  • Beban Kerja Wali Kelas
Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.
  • Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan". 
Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a
  • Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.
  • Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.
Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

Berikut ini adalah daftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yang harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional dan sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga dapat menjadi acuan bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yang terlewat dan terkendala.

Berikut ini kesebelas hal yang harus dikerjakan oleh setiap PTK.

1. Cetak Kartu Simpatika
Hal pertama yang harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) adalah melakukan Keaktifan Diri dan Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yang tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yang tidak melaksanakan tahapan ini, akan dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun akan mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di lembaga yang sama. 
Caranya cukup mudah dan singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:
  • Klik menu Keaktifan 
  • Klik Cetak Kartu
  • Jika menggunakan Google Chrome akan muncul tab baru berisikan preview Kartu PTK, simpan atau cetak kartu tersebut
  • Jika menggunakan browser Firefox, muncul perintah untuk mengunduh kartu.
  • Selesai, PTK telah aktif untuk semester ini.

2. Update Biodata (S12)
Data pribadi setiap PTK di setiap saat tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata pribadi dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan. 
Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika. Caranya:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat dan Sertifikasi, Pengawas Pembina, dan Cetak Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia
  • Isikan data yang diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan akan tercatat permanen di sistem Simpatika.
Jika tidak ada data pribadi yang berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 atau SM02)
Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yang melakukan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.
Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi dan kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN atau nama madrasah
  • Klik nama madrasah yang dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota

4. Alih Fungsi (S16)
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. 
Caranya:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi
  • Isi form yang muncul sesuai alih fungsi yang dilakukan
  • Klik Lanjut
  • Isi form yang tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota

5. Sekolah Non Induk (S20)
Ini adalah tahapan bagi guru yang saat ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan karena guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain. 
Caranya:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas,
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.
  • Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju menyetujui dengan mencetak S21
Bagi yang tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melakukan tahapan ini.

6. Verval NRG & Sertifikasi
Verval NRG dan Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yang memiliki NRG dan belum melakukan verval NRG pada masa verval Simpatika sebelumnya. Atau telah melakukan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.

7. Verval Inpassing
Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yang memiliki SK Inpassing dan belum melakukan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.

8. Mengecek Analisa Tunjangan
Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di menu Analisa Tunjangan ini PTK dapat mengecek mapel, rasio guru:siswa, dan jumlah JTM yang diampu masing-masing serta JTM yang diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapatkan tunjangan profesi atau tidak. 
Setiap PTK dapat mengecek Analisa Tunjangan ini setelah Operator Madrasah atau Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.


Edaran Simpatika 2019-2020 Download

TEKNIS SIMPATIKA 2019 Download

Pedoman dalam penerimaan peserta didik Download

Kurikulum MI SIMPATIKA 2019 Download

Kurikulum MTs SIMPATIKA 2019 Download

Kurikulum MA SIMPATIKA 2019 Download




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...