Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Selasa, 20 Agustus 2019

Keputusan Mendikbud No. 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, maka ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 tertanggal 1 Juli 2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi.

Kriteria dan Perangkat Akreditasi dimaksud tercantum dalam 10 Lampiran sebagai berikut :
  1. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  2. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  3. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  4. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  5. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar;
  6. Lampiran VI tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah 
  7. Pertama;
  8. Lampiran VII tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas;
  9. Lampiran VIII tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Lampiran IX tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan; dan
  11. Lampiran X tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.


Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana di atas merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah atau Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Melalui Keputusan Mendikbud Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pencabutan Permendikbud mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 028/H/MS/2014 tentang Penetapan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk selengkapnya mengenai Keputusan Mendikbud serta Lampiran-Lampirannya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...