Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, maka ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 tertanggal 1 Juli 2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi.
Kriteria dan Perangkat Akreditasi dimaksud tercantum dalam 10 Lampiran sebagai berikut :
- Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar;
- Lampiran VI tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah
- Pertama;
- Lampiran VII tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas;
- Lampiran VIII tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Lampiran IX tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan; dan
- Lampiran X tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana di atas merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah atau Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Melalui Keputusan Mendikbud Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pencabutan Permendikbud mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 028/H/MS/2014 tentang Penetapan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk selengkapnya mengenai Keputusan Mendikbud serta Lampiran-Lampirannya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar