Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memberikan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan Pendidikan adalah lembaga satuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan standar Nasional pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi satuan pendidikan. satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi tujuan dan berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.
Upaya pendegelasian kewenangan dalam menyusun dan menggunakan kurikulum tersebut merupakan pelaksanaan prinsip pendidikan nasional mengacu pada prinsip keragaman. pemberian kewenangan pada satuan pendidikan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan menjadikan terwujudnya keragaman konsep dan implementasi kurikulum pada berbagai satuan pendidikan diwilayah Republik Indonesia.
Satuan Pendidikan Radhatul Athfal (RA) adalah satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang memiliki kekhasan Keagamaan Islam dan berada dibawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.
Berdasarkan hal tersebut di atas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun Petunjuk Teknis Pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan RA.
Untuk mendapatkan Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar