Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Senin, 29 Juli 2019

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019



Bantuan pembangunan perpustakaan pondok pesantren perlu diberikan untuk penyediaan perpustakaan pondok pesantren dalam rangka mengembangkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif guna membantu menunjang kegiatan pembelajaran di pondok pesantren.

Dalam rangka pengelolaan bantuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7083 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 dapat didownload melalui tautan di bawah ini.




Administrasi PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020




Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebuah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti persyaratan masuk kedalam sebuah lembaga pendidikan. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi hal yang rutin selalu dilakukan oleh penyelenggara pendidikan pada setiap awal tahun pelajaran sebagai proses awal pendataan dan seleksi peserta didik yang akan masuk pada tahun pelajaran baru.

Sebelum pelaksanaan PPDB tentunya harus direncanakan bersama dengan stake holders madrasah berdasarkan petunjuk teknis PPDB agar terlaksana dengan baik, mulai dari pembentukan panitia, perencanaan program kerja, saat pelaksanaan serta pelaporan.

Dalam rangka tertib administrasi serta kelengkapan monitoring dan evaluasi PPDB, berikut ini dapat diunduh contoh file administrasi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 di MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan melalui tautan berikut ini.




4. Pengumuman/Informasi PPDB (Banner, Brosur, Baliho, dll.)






Download RPP K13 SD Semester 1 TP. 2019/2020



Download RPP Kurikulum 2013 SD Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020.
Sesuai Permendikbud No. 37 Tahun 2018 yang terintegrasi PPK, HOTS, 4C, Literasi, dan Bergambar Setiap Pertemuan.


Download RPP K13 SD Kelas 1 Semester 1 TP. 2019/2020






Download RPP K13 SD Kelas 2 Semester 1 TP. 2019/2020






Download RPP K13 SD Kelas 3 Semester 1 TP. 2019/2020






Download RPP K13 SD Kelas 4 Semester 1 TP. 2019/2020







Download RPP K13 SD Kelas 5 Semester 1 TP. 2019/2020







Download RPP K13 SD Kelas 6 Semester 1 TP. 2019/2020








Minggu, 28 Juli 2019

Dokumen I Kurikulum MI Sirojul Ulum Lopang Tahun Pelajaran 2019-2020



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan perinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkan apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standart isi dan standart kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasoinal Pendidikan.

Tuntutan perkembangan dan kompetisi pendidikan semakin hari semakin tak terbatas jika madrasah tidak mampu bersaing akan terseleksi oleh keadaan. Maka MI  Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus kurikulumnya dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki. Kondisi MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan berada di Pedesaan dengan siswa sebanyak 99 peserta didik, guru sebanyak 9 dan pegawai administrasi sebanyak 1, dukungan masyarakat (stakeholders) yang tinggi, sarana prasarana yang mendukung.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan dikembangkan  dan disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur madrasah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan supervisi Pengawas Madrasah Kecamatan Kembangbahu pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lamongan, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran.

Adapun Dokumen I Kurikulum MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan dapat diunduh pada laman di bawah ini.




Jumat, 26 Juli 2019

Juknis Porseni MI Jawa Timur Tahun 2019



Untuk peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah, Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur menyusun berbagai program demi suksesnya penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Keberhasilan pendidikan ditopang dengan kesiapan peserta didik secara kesegaran jasmani dan rohani dalam menerima pendidikan di madrasah. Siswa yang sehat dan berkarakter baik, akan mempermudah pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di manapun. Untuk itu perlu tetap menyusun program yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa dalam mengembangkan kreativitasi dan prestasi siswa madrasah meskipun harus dengan cara mandiri, akuntabel dan efektif.

Ajang Pekan Olah raga dan Seni Madrasah adalah kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah yang terus dikembangkan. PORSENI MI  tahun 2019 mencoba untuk melestarikan tradisi sehat bugar berprestasi karena itu ada beberapa cabang olah raga dan seni yang dilombakan. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkembangkan kreativitas mereka.

PORSENI MI  adalah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang seni dan olah raga antara siswa madrasah dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu.

Porseni MI Tahun 2019 dilaksanakan pada  bulan September 2019 di Kemenag Kab. Lumajang, dengan mengusung tema “Sehat, unggul, mandiri dan berdaya saing global”.

Cabang Seni dan Olah Raga yang Dipertandingkan

Cabang Seni
  1. MTQ 
  2. Pidato Bahasa Indonesia
  3. Pidato Bahasa Arab 
  4. Pidato Bahasa Inggris 
  5. Kaligrafi
  6. Tahfidz
  7. Melukis
  8. Puisi

Cabang Olah Raga
  1. Bulu Tangkis
  2. Tenis Meja 
  3. Lari 80/60 meter 


Selengkapnya terkait Panduan Umum Porseni MI Jawa Timur Tahun 2019 bisa diunduh DISINI.



Kamis, 25 Juli 2019

Juknis Banpres pada Madrasah Tahun 2019




Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah memberikan Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah. Beasiswa Bakat dan Prestasi sebagai upaya untuk memberikan dukungan dan kesempatan kepada para siswa madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/olimpiade/perlombaan/kegiatan.

Dalam rangka implementasi program ini, berikut disampaikan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1698 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah, serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah.

Lebih lengkap mengenai juknis tersebut di atas, bisa diunduh melalui tautan berikut ini.




Selasa, 23 Juli 2019

Usulan Dana BOS Tahap II Tahun 2019



Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan menerbitkan surat edaran terkait dengan Usulan Data Siswa Calon Penerima BOS Tahap II Tahun 2019.
Surat edaran tertanggal 22 Juli 2019 yang ditujukan kepada Kepala MI, MTs dan MA Swasta Se-Kab. Lamongan tersebut menjelaskan agar seluruh madrasah segera melakukan pendataan bagi siswa calon penerima BOS tahun 2019 secara manual dengan mengisi form-form, seperti data by name dan rekap lembaga sesuai format terlampir.


Adapun Pendataan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kepala Madrasah mendata siswa calon penerima BOS pasca PPDB tahun 2019/2020 dan mengirimkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 31 Juli 2019, dan data yang dikirim diatas tanggal tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut;
  2. Madrasah telah menyelesaikan EMIS tahun 2019 sebagai syarat pencairan BOS;
  3. Madrasah telah menyelesaikan SIBOS PINTAR tahun 2019 sebagai syarat pencairan BOS;
  4. Bagi Madrasah Swasta tidak boleh merubah format yang telah ditentukan (untuk alamat dan nomor rekening diisi sesuai dengan nomor rekening BRI BOS yang telah diajukan);
  5. Data siswa harus valid (kondisi jumlah siswa saat ini), by name, by dress/rekap, dilarang keras mark up data siswa:
  6. Data disetorkan ke Tim BOS Kabupaten dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy (per lembaga) yang telah diperiksa dan telah ditandatangani PPAI kecamatan masing-masing;
  7. Untuk Hard Copy-nya dijilid yang isinya menyertakan : Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Tahap II Kepada Kepala KanKemenag Kab. Lamongan, Pernyataan Jumlah Siswa, By Name, Rekap, Fotocopy Buku Rekening, dan RKAM BOS yang ada di RKTM yang telah dibuat oleh masing-masing madrasah.

Data tersebut dikirim melalui KKM yang berkoordinasi dengan PPAI kecamatan masing-masing untuk direkap, paling lambat tanggal 31 Juli 2019 data sudah diterima Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten.

Untuk contoh Usulan Dana BOS Tahap II Tahun 2019, bisa diunduh melalui tautan dibawah ini.



Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait dengan Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa hal baru yang layak mendapat perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut. Salah satunya adalah akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Juga tentang kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Juknis TPG 2019. Di samping itu, surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT guru madrasah.

Surat edaran tertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor : B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ini ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  2. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020; 
  3. Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum; 
  4. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4; 
  5. Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA; 
  6. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019; 
  7. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019; 
  8. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA.

Surat tersebut dapat juga diunduh dalam format PDF
(UNDUH DI SINI)

Namun dalam surat edaran tersebut, belum jelas, kapan pengelola Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai.

Demikian juga terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, silakan diunduh Salinan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 beserta lampiran-lampirannya melalui tautan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Salinan

Lampiran I - Salinan Jenjang TK

Lampiran II - Salinan Jenjang SD

Lampiran III - Salinan Jenjang SMP

Lampiran IV - Salinan Jenjang SMA

Lampiran V - Salinan Jenjang SMK

Kep Dirjen No.255 tahun 2016=PPG Prajabatan



Rabu, 10 Juli 2019

Seleknas Penulisan Kisi-Kisi Soal USBN dan UAMBN



Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia bermaksud mengadakan kegiatan Seleksi Nasional Penulisan Kisi-Kisi Soal USBN dan UAMBN yang bertujuan untuk menjaring para penulis soal yang berkualitas.

Kegiatan seleksi diperuntukkan bagi guru madrasah yang mengajar pada MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia dengan mata pelajaran sebagaimana di bawah ini:


Bagi yang berminat dapat mendaftar secara online melalui laman www.sikurma.kemenag.go.id.
Waktu pendaftaran tanggal 15 s.d. 20 Juli 2019.

Adapun kriteria sebagai penulis soal sebagai berikut:
  1. Guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI
  2. Guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Kelas IX MTs
  3. Guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Kelas XII MA
  4. Berpengalaman mengajar minimal 3 tahun
  5. Dapat mengoperasikan komputer dan menguasai Microsoft Office dengan baik
  6. Memiliki komitmen yang tinggi untuk menulis soal yang berkualitas dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat yang terkait.

Prosedur Seleksi Penulisan Kisi-Kisi Soal USBN dan UAMBN sebagai berikut:
  1. Peserta mendaftar secara online ke laman www.sikurma.kemenag.go.id
  2. Setiap peserta hanya dapat mendaftar sebagai penulis kisi-kisi dan soal untuk satu mata pelajaran sesuai bidang yang diampu
  3. Setiap peserta diwajibkan membuat contoh kisi-kisi dan soal sebanyak 10 butir soal. Dengan ketentuan mengikuti format yang didownload melalui website. Untuk huruf Arab menggunakan font Traditional Arabic
  4. Contoh kisi-kisi dan soal diupload ke laman www.sikurma.kemenag.go.id/banksoal
  5. Hasil seleksi akan diumumkan melalui website www.sikurma.kemenag.go.id dan dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Kegiatan seleksi tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut, dapat berkirim surat ke alamat email: selecnas2019@gmail.com. Surat edaran dapat didownload melalui tautan di bawah ini.
SELEKNAS PENYUSUN KISI-KISI SOAL USBN DAN UAM.PDF

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.



Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...