Berkas yang harus disiapkan setelah dinyatakan Lulus Pre Test Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Tahun 2019 untuk dikirim ke LPTK lewat Kantor Kementerian Agama masing-masing yaitu:
- Cetak Pakta Integritas di Akun Simpatika masing-masing, ditanda tangani di atas materai, scan lalu upload lagi di Simpatika. Catatan: Jika sudah Upload Pakta Integritas bermaterai artinya Peserta PPG sudah siap dengan segala konsekuensinya di LPTK-nya termasuk segala biaya dan administrasinya, karena jika sudah upload Pakta Integritas dan di tengah jalan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti PPG selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
- Siapkan SK mulai TMT awal sampai akhir yang telah dilegalisir
- Ijazah S1 yang telah dilegalisir basah
- SK Pembagian Tugas Mengajar yang (sesuai/sinkron) di Simpatika (SK Pembagian Tugas semester terakhir jika ijazah S1 yang LINIER dengan jam mengajar di satminkal selama 2 (dua) semester terakhir, atau SK pembagian Tugas Mengajar 4 (empat) tahun terakhir berturut2 bagi yang S1 yang TIDAK LINIER dengan jam mengajar di simpatika-nya
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah
- SKCK dari Kepolisian POLSEK/POLTABES setempat
- Legalisir KTP oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat
- Pas Foto background warna merah dengan perempuan kerudung hitam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar