Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Kamis, 30 Mei 2019

Kemenag Buka Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019



Kementerian Agama Republik Indonesia membuka Pendaftaran Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019.

Sasaran dari Program Beasiswa ini:
  1. Guru PNS Kementerian Agama yang Mengajar Pada Madrasah
  2. Guru Tetap Yayasan yang Mengajar pada Madrasah Swasta
  3. Guru Non PNS yang Mengajar pada Madrasah Negeri

Tahapan Pendaftaran Beasiswa ini yaitu:
  1. Pendaftaran Mulai Tanggal 27 Mei-26 Juli 2019
  2. Seleksi Administrasi Tanggal 29 Juli-30 Juli 2019
  3. Pengumuman Seleksi Administrasi Tanggal 31 Juli 2019
  4. Tes Pada Tanggal 5-6 Agustus 2019
  5. Perkuliahan Mulai September 2019


Ada 11 Perguruan Tinggi yang bermitra dengan Kementerian Agama dalam Program Beasiswa ini dengan Jumlah Kuota 200 Orang. Rincian Program Studi dan Kuota yaitu:
  1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Program Studi PAI Jurusan Fikih Kuota 17 Orang
  2. UIN Sunan Kalijogo Jogjakarta, Program Studi PAI Jurusan SKI Kuota 17 Orang
  3. UIN Walisongo Semarang, Program Studi PAI Jurusan Aqidah Akhlak Kuota 17 Orang
  4. UIN Sunan Ampel Surabaya, Program Studi PAI Jurusan Qur'an Hadits Kuota 17 Orang
  5. UIN Raden fatah Palembang, Program Studi PAI Jurusan Fikih Kuota 17 Orang
  6. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Program Studi PAI Jurusan SKI Kuota 17 Orang
  7. UIN Alauddin Makassar, Program Studi PAI Jurusan Aqidah Akhlak Kuota 17 Orang
  8. Universitas Wahid Hasyim Semarang, Program Studi PAI Jurusan Fikih Kuota 17 Orang
  9. UIN Maliki Malang, Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Kuota 17 Orang
  10. Universitas Negeri Malang, Program Studi Pendidikan Matematika Kuota 15 Orang, dan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Kuota 15 Orang
  11. STAI Al Hikmah Jakarta, Program Studi MPI Jurusan Fikih Kuota 17 Orang


Persyaratan Calon Peserta:
  • Guru PNS, Guru Non PNS, Guru Tetap yayasan NON PNS minimal telah mengabdi pada Madrasah selama 2 Tahun.
Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua yayasan tempat bertugas , dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 Tahun)pada lembaganya dibuktikan Surat Pernyataan Bermaterai
Calon Pengawas Madrasah semua Jenjang binaan Kementerian Agama , minimal sudah mengabdi sebagai guru minimal 8 Tahun, untuk unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 Tahun
  • Berpendidikan S1 dari Perguruan Tinggi Terakreditasi
  • Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Pendidikan Agama Islam Aqidah Akhlak, Al Quran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI),Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Arab
  • Memiliki IPK 2,75 pada Jenjang S1
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan bahasa lainnya dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK) diutamakan bagi yang sudah Sertifikasi
  • Usia Maksimal 43 Tahun terhitung per tanggal 31 Desember 2019.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...