Dalam rangka mempersiapkan kegiatan di seputar Ramadhan 1440 H./2019 M. pada RA/Madrasah di Lamongan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan mengeluarkan surat edaran Nomor : B-1454/Kk.13.18.2/PP.00/04/2019 tertanggal 29 April 2019 perihal Kegiatan Seputar Ramadhan 1440/2019 M.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Selama Bulan Suci Ramadhan, diharapkan Madrasah mengadakan kegiatan yang dapat menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan
- Tema Ramadhan tahun 2019 adalah : “RAMADHAN MENGUATKAN SILATURRAHMI DAN MEMBANGUN MADRASAH HEBAT BERMARTABAT"
- Libur awal Ramadhan mulai tanggal 4 s.d 7 Mei 2019
- Penilaian Akhir Semester Genap tanggal 20 s.d 25 Mei 2019 (kalender pendidikan)
- Bahwa kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan mulai tanggal 27 s.d 29 Mei 2019 selama hari efektif fakultatif;
- Penanggalan Rapot Semester Genap adalah tanggal 22 Juni 2019.
- Libur sekitar hari raya mulai tanggal 31 Mei s.d 13 Juni 2019
- Libur akhir semester genap mulai tanggal 24 juni s.d 13 Juli 2019
- Kegiatan Pondok Ramadhon dilaksanakan dengen ketentuan sebagai berikut :
- Untuk RA kegiatan Pondok Ramadhan agar ditekankan pada upaya pembiasan dan pembinaan akhlak mulia, praktek sholat, hafalan surat-surat pendek, hafalan doa sholat, hafalan do'a-do,a pilihan, dan lain-lain.
10. Pelaksanaan kegiatan siswa selama
- Untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) Negeri/swasta wajib melaksanakan kegiatan Pondok Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tipe A : dilaksanakan serama 3 (tiga hari bermalam, dengan kegiatan : Tadarus Al-Qur`an, Shalat Dhuha, Shalat Berjamaah 5 (lima) waktu, Shalat Tarawih, Shalat qiyamul lail, Buka Puasa Bersama dan Sahur Bersama, Kajian Agama lslam, serta Zakat Fitrah.
- Tipe B : dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tidak bermalam, mulai pukul 08:00 s.d 16:00 dengan kegiatan : Tadarus Al-Qur'an, Shalat Dhuha, Shalat Dhuhur berjama'ah, Kajian Agama islam, dan shalat Ashar Berjama'ah, serta Zakat Fitrah.
- Tipe C : dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tidak bermalam, murai pukul 08:00 s.d 13.00, dengan kegiatan : Tadarus Al-Qur'an, Shalat Dhuha, Shalat Dhuhur Berjama'ah, dan Kajian Agama Islam, serta Zakat Fitrah.
- Tipe D : bekerjasama dengan pondok pesantren dengan waktu pelaksanaan dikoordinasikan kedua belah pihak.
Ramadhan dimaksimalkan dengan
Buku Kegiatan Ramadhan;
11. Supervisi dan Evaluasi terhadap
kegiatan Pondok Ramadhan diserahkan
kepada Pengawas Madrasah di wilayah
kerja masing-masing;
12. Masing-masing madrasah wajib
menyusun Laporan Pelaksanaan
"Kegiatan Pondok Ramadhan dan Zakat
Fitrah" kepada seksi pendidikan
Madrasah Kab/Kota paling lambat 2
(dua) minggu setelah selesai
pelaksanaan.
Untuk surat edaran dan jadwal imsakiyah bulan ramadhan 1440 H./2019 M. Silahkan download melalui laman di bawah ini.
EDARAN RAMADHAN 2019
IMSAKIYAH 2019 LAMONGAN
Demikian semoga dapat dipedomani dan terima kasih.