Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi Daerah I BAN-S/M Provinsi Jawa Timur dan KPA Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tanggal 15-16 Maret 2019 tentang Pelaksanaan Akreditasi 2019,
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-974/Kk.13.18.2/PP.00.6/03/2019 tentang Prosedur Akreditasi 2019 tertanggal 18 Maret 2019.
Dalam surat edaran tersebut informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Madrasah yang habis masa akreditasinya di tahun 2019, diwajibkan mengisi Aplikasi SisPenA sebagai persyaratan mendapatkan perpanjangan masa akreditasi sebelum penutupan Aplikasi SisPenA;
- Aplikasi SisPenA ditutup pada tanggal 10 April 2019;
- Madrasah yang habis masa akreditasinya di tahun 2019, dan belum mengisi Aplikasi SisPenA pada tanggal yang sudah ditentukan, akan kehilangan hak nya untuk mendapatkan Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan beberapa hak lainnya yang sudah diatur oleh negara;
- Panduan pengisian SisPenA dapat diunduh di: https://drive.google.com/open?id=1lzABcgqksFajm0vKm3WcHpT-sSINNRCe
- Madrasah yang mengalami kesulitan login Aplikasi SisPenA, silahkan mengirimkan : NPSN, Nama Madrasah, dan Alamat Madrasah ke WA 0811312454
Untuk rencana Kegiatan BAN-S/M Provinsi Jawa Timur bisa dilihat gambar dibawah ini.
Madrasah/sekolah yang pada tahun 2019 ini mempersiapkan pelaksanaan akreditasi bisa mendownload instrumen DISINI dan informasi/regulasi akreditasi DISINI.
Madrasah/sekolah yang pada tahun 2019 ini mempersiapkan pelaksanaan akreditasi bisa mendownload instrumen DISINI dan informasi/regulasi akreditasi DISINI.
jangan dicopas. hubungi bebeb eae. hihi
BalasHapusHahaha...
BalasHapus