Berikut Surat Edaran tersebut.
Edaran tersebut menyusul Keputusan Dirjenpendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
Beberapa revisi/perubahan tersebut antara lain:
- Ketentuan mengenai batasan maksimal jumlah peserta didik dalam satu rombel dan jumlah rombel (sebagaimana dimaksud pada Bagian A Kriteria Nomor 8), diberikan dispensasi keleluasaan batasan maksimal dengan ketentuan, Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis bermaterai diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan bahwa:
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak mengganggu mutu pembelajaran;
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pembangunan jumlah RKB;
- Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
Baca juga Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019 DISINI
- Ketentuan tugas tambahan lain guru sebagaimana diatur pada nomor 21 diubah sebagaimana berikut: Guru dengan tugas tambahan lain sebagai: (1) Wali Kelas, (2) Pembina Osis, (3) Pembina Ekstrakurikuler, (4) Koordinator PPKB/Koordinator PKG atau Koordinator BKK pada MAK, yang semula diekuivalensikan dengan 2 (dua) JTM per minggu bagi guru mapel menjadi diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) JTM per minggu.
- Ketentuan pada halaman 26 Penghentian Pembayaran huruf b: semula Memasuki usia Pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS menjadi Memasuki usia Pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS.
- Ketentuan pada halaman 27 Perpajakan nomor 2: Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undan-Undang PPh yang semula: atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan. menjadi atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.
- Ketentuan rinci tugas tambahan lain guru sebagaimana dimaksud pada Nomor 21 huruf j terlampir pada surat edaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar