Susunan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kecamatan Kembangbahu Periode 2018-2022 telah resmi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan Nomor 297 Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018.
UNDUH SK KKG KEMBANGBAHU 2018-2022
Adapun selaku Ketua KKG MI Kecamatan Kembangbahu tersebut diamanatkan kepada Ibu Hj. RULIK BADRIYAH, S.Pd.
Susunan Pengurus KKG MI Kec. Kembangbahu selengkapnya termuat dalam Lampiran SK dibawah ini.
Pengurus KKG yang ditetapkan dalam SK tersebut mempunyai tugas:
- Merencanakan dan melaksanakan serta mengkoordinir tugas-tugas KKG pada lembaga pendidikan MI Kecamatan Kembangbahu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian;
- Mengumpulkan data dan laporan pelaksanaan tugas anggota dan disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan.
Kita do'akan bersama semoga Pengurus KKG MI Kecamatan Kembangbahu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga menjadikan lembaga pendidikan MI Kecamatan Kembangbahu semakin Hebat dan Bermartabat.
Aamiiin...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar