Kebijakan proses Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2019 disampaikan oleh Prof. Dr. M. V. Roesminingsih, M.Pd selaku Ketua BAN S/M Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Koordinasi Program Akreditasi Madrasah tanggal 4 s.d. 6 Maret 2019 di Novotel Surabaya.
Beberapa hal tentang Kebijakan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, sebagai berikut:
- Sekolah/Madrasah yang belum terakreditasi
Target Akreditasi 2019 adalah 56.460 S/MAkreditasi Baru 17.783 S/M dari 271.511 S/MRe-Akreditasi 38.677 S/MSasaran Nasional SD/MI 62.889Kuota Jawa Timur Baru + Re-Akreditasi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB ada 4.605.
Catatan:
Sekolah yang tidak terakreditasi tidak mendapatkan bantuan.Sekolah yg telah mengisi sispena tetapi tdk mendapatkan kuota, akan mendapatkan perpanjangan akreditasinya.
- Mekanisme Akreditasi 2019
- Sosialisasi- Pemetaan Sasaran- Visitasi- Validasi- Verifikasi- Penetapan & Rekomendasi- Pengumuman
Catatan:Cetak Sertifikat Akreditasi langsung cetak sendiri secara online.
- Sumber Daya Asessor
- 15 BAN Nasional
- 34 BAN Provinsi + Perangkat administrasi
- 2.200 Assessor
- Pelatihan Asessor
Pelatihan Asessor dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan asessor.
- Surveilans
Serveilans berguna untuk mengecek apa proses visitasi sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
Melakukan verifikasi atas adanya informasi/ temuan/masalah yang berkaitan dengan norma dan kepatutan satuan pendidikan.
Menjaga dan memelihara akuntabilitas sistem dan hasil akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN S-M, serta kinerja BAN S-M di hadapan stakeholder.
- Sasaran Surveilans
Sasaran Surveilans adalah sekolah/madrasah/ masyarakat yang keberatan terhadap hasil penetapan status dan peringkat dari hasil akreditasinya.
Kebijakan Surveilans:
- Pengajuan banding terhadap penetapan status paling lambat 14 hari kerja.
- Penolakan banding disampaikan paling lambat 14 hari kerja.
- Penetapan hasil surveilans berupa pencabutan status akreditasi
- Penetapan hasil surveilans dapat berupa penurunan atau peningkatan nilai komponen 8.
- Sekolah yang dicabut status akreditasinya dapat mengajukan re-akreditasi.
- Sekolah yang dicabut akreditasinya dapat mengajukan re-akreditasi setelah 2 tahun.
- Penjaminan Mutu Pelaksanaan Akreditasi (PMPA)
- Perlunya menjamin pelaksanaan akreditasi yang sesuai dg pedoman dan POS akreditasi.
- Perlunya informasi tentang kendala/permasalahan dalam pelaksanaan akreditasi
- Kebutuhan data menjadi lebih baik.
- Integrasi Sispena-SM pada Dapodik dan EMIS
Integrasi Sispena-SM pada Dapodik dan EMIS perlu dilakukan agar data di Sispena bisa sinkron.
- Tahun 2020 perangkat akreditasi akan berubah
Sebelumnya berbasis compliance (Pemenuhan 8 Standar) menuju performance, yaitu Kepuasan pemangku kepentingan dan pengakuan dari masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar