Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Kamis, 07 Maret 2019

Kebijakan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019



Kebijakan proses Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2019 disampaikan oleh Prof. Dr. M. V. Roesminingsih, M.Pd selaku Ketua BAN S/M Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Koordinasi Program Akreditasi Madrasah tanggal 4 s.d. 6 Maret 2019 di Novotel Surabaya.

Beberapa hal tentang Kebijakan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, sebagai berikut:

  • Sekolah/Madrasah yang belum terakreditasi
Target Akreditasi 2019 adalah 56.460 S/M
Akreditasi Baru 17.783 S/M dari 271.511 S/M
Re-Akreditasi 38.677 S/M
Sasaran Nasional SD/MI 62.889
Kuota Jawa Timur Baru + Re-Akreditasi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB ada 4.605.  
Catatan:
Sekolah yang tidak terakreditasi tidak mendapatkan bantuan.
Sekolah yg telah mengisi sispena tetapi tdk mendapatkan kuota, akan mendapatkan perpanjangan akreditasinya.

  • Mekanisme Akreditasi 2019
- Sosialisasi
- Pemetaan Sasaran
- Visitasi
- Validasi
- Verifikasi
- Penetapan & Rekomendasi
- Pengumuman
Catatan:
Cetak Sertifikat Akreditasi langsung cetak sendiri secara online.

  • Sumber Daya Asessor
- 15 BAN Nasional
- 34 BAN Provinsi + Perangkat administrasi
- 2.200 Assessor

  • Pelatihan Asessor
Pelatihan Asessor dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan asessor. 

  • Surveilans 
Serveilans berguna untuk mengecek apa proses visitasi sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
Melakukan verifikasi atas adanya informasi/ temuan/masalah yang berkaitan dengan norma dan kepatutan satuan pendidikan.
Menjaga dan memelihara akuntabilitas sistem dan hasil akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN S-M, serta kinerja BAN S-M di hadapan stakeholder.

  • Sasaran Surveilans
Sasaran Surveilans adalah sekolah/madrasah/ masyarakat yang keberatan terhadap hasil penetapan status dan peringkat dari hasil akreditasinya.
Kebijakan Surveilans: 
  1. Pengajuan banding terhadap penetapan status paling lambat 14 hari kerja.
  2. Penolakan banding disampaikan paling lambat 14 hari kerja.
  3. Penetapan hasil surveilans berupa pencabutan status akreditasi
  4. Penetapan hasil surveilans dapat berupa penurunan atau peningkatan nilai komponen 8.
  5. Sekolah yang dicabut status akreditasinya dapat mengajukan re-akreditasi.
  6. Sekolah yang dicabut akreditasinya dapat mengajukan re-akreditasi setelah 2 tahun.

  • Penjaminan Mutu Pelaksanaan Akreditasi (PMPA)
  1. Perlunya menjamin pelaksanaan akreditasi yang sesuai dg pedoman dan POS akreditasi.
  2. Perlunya informasi tentang kendala/permasalahan dalam pelaksanaan akreditasi
  3. Kebutuhan data menjadi lebih baik.

  • Integrasi Sispena-SM pada Dapodik dan EMIS
Integrasi Sispena-SM pada Dapodik dan EMIS perlu dilakukan agar data di Sispena bisa sinkron.

  • Tahun 2020 perangkat akreditasi akan berubah
Sebelumnya berbasis compliance (Pemenuhan 8 Standar) menuju performance, yaitu Kepuasan pemangku kepentingan dan pengakuan dari masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...