Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 162.1/Dt.I.II/3/KP.02.3/2/2019 tanggal 26 Februari 2019 Perihal Penyampaian Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah disebutkan Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) sebagai turunannya dapat kami informasikan sebagai berikut :
- Bahwa guru yang ditugaskan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan sebagai Kepala Madrasah yang meliputi Raudhatul Atfal (RA), Madrasah lbditidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diangkat berdasarkan PMA 58 Tahun 2017 wajib untuk dinilai kinerjanya sesuai Petunjuk Teknis PKKM sebagai upaya penjaminan mutu Kepala Madrasah;
- Bahwa Petunjuk Teknis tersebut mengatur mengenai (1). Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, (2). Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, (3). Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, (4). Prosedur Pelaksanaan Penilaan Kinerja Kepala Madrasah, dan (5). Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, dan (6). Pelaksanaan Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi;
- Kepala Madrasah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini akan berakibat pada masa jabatannya;
- Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini disampaikan untuk ditindak lanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;
- Agar Kakanwil Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kemenag Kab/Kota mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kelompok Kerja Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah dan Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam.
Untuk memahami Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tersebut, Bapak/Ibu/Sdr. Kepala Madrasah dapat mengunduh file dibawah ini:
Penyampaian Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
Lampiran Juknis Penilaian Kepala Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar