
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapatkan angin segar. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019 rata-rata 5%.
Kenaikan Gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Salinan PP No. 15 Tahun 2019 dapat didownload DISINI.
Mengutip dari Salinan PP tersebut, Sabtu (16/3/2019), aturan ini ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.
Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta Surat Edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar