
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah (MI), selanjutnya disebut UAMBD Tahun Pelajaran 2018/2019. Dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 2018/2019 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBD dan UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Selanjutnya Pedoman Teknis UAMBD MI & UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019 bisa didownload DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar