Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Kamis, 13 Maret 2025

Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

 


Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Penyaluran dana BOP dan BOS tahun anggaran 2025 dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan:
    👉 RA dan Madrasah hanya dapat melakukan pengajuan pencairan sesuai dengan triwulan yang ditetapkan;
    👉 Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya; dan
    👉 Bagi RA dan Madrasah yang tidak  menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS (format dapat diunduh pada portal BOS).

  2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahun Anggaran 2025 dilakukan per triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.

  3. Item persiapan kegiatan pelaksanaan dan perkiraan waktu penyelesaian kegiatan sebagai berikut:

     
  4. Dimohon bantuan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan hal sebagai berikut:
  • Meneruskan surat ini kepada Tim BOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta menginstruksikan untuk menyampaikan informasi pada angka 1 tersebut di atas kepada seluruh RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS serta pengawas madrasah melalui KKM/KKG/Pokjawas;

  • Menginstruksikan kepada TIM BOS Kanwil Kemenag dan TIM BOS Kantor Kankemenag untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan pencairan yang diajukan oleh RA dan Madrasah;

  • Melakukan pendampingan dan membantu RA dan Madrasah yang mengalami kendala pencairan;

  • Menyampaikan kepada RA, Madrasah, dan Pengawas bahwa Petunjuk Teknis BOP dan BOS TA 2025 dapat diunduh pada portal bos dengan alamat tautan: bos.kemenag.go.id 

  • Melakukan koordinasi dengan Direktorat KSKK Madrasah apabila menemui kendala/kesulitan dalam proses pencairan BOP dan BOS Madrasah.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Unduh Petunjuk Teknis BOP & BOS TA 2025


Contoh Berkas Persyaratan Pencairan Dana BOS Triwulan 1 Tahun Anggaran 2025:

  1. Perjanjian Kerja Sama (PKS)

  2. Surat Permohonan Pencairan Dana

  3. SPTJM

  4. Kuitansi Penerimaan BOS / BOP

  5. RKAM / RKARA


Surat Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

 


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Nomor 720 Tahun 2025, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk segera mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, dan/atau kepada para penerima tunjangan profesi;

  2. Menginstrukan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah;

  3. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan;

  4. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.


Surat pemberitahuan beserta lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Sabtu, 08 Maret 2025

Uji Publik Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta

 


Menindaklanjuti surat Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor: B-76/Dt.I.I/PP.00/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka penyempurnaan “Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah”, bersama ini kami sampaikan instrumen Uji Publik.

Sehubungan hal tersebut, dimohon Saudara menyosialisasikan kepada Madrasah di wilayah Saudara untuk dapat memberikan respon dan masukan melalui link:
https://survei.madrasahku.id/kurikulum-cinta

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1304/Kw.13.02/PP.00/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025  tentang Uji Publik Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.


Download File PDF Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah


Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah




Edaran Penyaluran dan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2025

  Sebagai tindak lanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah ...